Kepala Desa (Kades) Talok Dengan Tegas Pecat M. Alfin Budhi Prasetyo, SH dari Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes).

BOJONEGORO – Semenjak terjadinya dugaan perseteruan antara Kades Talok H Samudi dengan Sekdes Talok M Alfin Budhi Prasetyo SH, jalannya Pemerintahan Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jatim sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya banyak dampak yang timbul dari permasalahan tersebut yang mengakibatkan pada kerugian hak-hak warga serta tidak dicairkannya anggaran BLT DD dan ADD.

Dugaan perseteruan tersebut berkepanjangan, mulai dari adanya gugatan Kades Talok H Samudi terhadap Sekdes Talok M Alfin Budhi Prasetyo, SH yang saat ini sudah berjalan di dalam proses persidangan di PN Bojonegoro sampai ke pemberhentian jabatan Sekdes Talok.

Dan selanjutnya pada hari ini, Selasa Pahing, tanggal 20 Februari 2024, Kades Talok H Samudi dengan kesepakatan semua Perangkat Desa serta dengan berbagai pertimbangan lain atas ketidak aktifan Sekdes Talok, olehnya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Sekdes Talok M Alfin Budhi Prasetyo, SH. secara sah dan resmi dengan berbagai tembusan-tembusan diantaranya :

1. Tembusan Kepada PJ Bupati Bojonegoro
2. Tembusan Kepada Inspekturat Bojonegoro
3. Tembusan Kepada DPMD Bojonegoro
4. Tembusan Kepada Camat Kalitidu
5. Tembusan Kepada BPD Desa Talok, termasuk didalamnya yang bersangkutan yakni Sekdes Talok M Alfin Budhi Prasrtyo, SH, dan dikirim melalui Via Pos. Selasa (20/02/24).

Kades Talok mengatakan bahwa, “Pemberhentian jabatan kepada Sekdes Talok atas dasar ktidak aktifannya selama kurang lebih 10 bulan ini, karena sudah segitu lamannya tidak masuk kantor dan tidak menjalankan tugas tanpa ijin maka resmi saya pecat”, ungkapnya.

Kades Talok menegaskan, “Sekdes Talok tidak masuk kerja / tidak ngantor sudah sekitar 10 bulan, sehingga anggaran tidak bisa turun karena tidak ada tanda tangan Sekdes, terus pihak Pemdes Talok sudah berkali-kali meminta rekomendasi Camat Kaliitidu untuk pemecatan Sekdes namun Camat selalu menolak, lalu mau diapakan Desa Talok ini oleh Camat dan Sekdes, memusingkan ?”, tegasnya.

“Sekarang saya menggunakan kewenangan saya sebagai Kades, semua prosedur sudah saya lalui, namun Camat Kalitidu tetap tidak memberi rekom, maka dengan hak dan kewenangan saya tersebut dengan berat hati demi kelancaran jalannya pemerintah Desa Talok, Sekdes Talok M Alfin resmi dan sah SAYA PECAT, saya sudah capek, bilamana ada yang tidak terima dengan tindakan ini monggo gugat di PTUN. Orang Sekdes Talok ini sudah tidak pernah aktif dan tidak masuk kantor hampiir 10 bulan kok dipecat selalu tidak boleh sama Camat, terus saya ini dianggap apa”, imbuhnya.

Kades H. Samudi melanjutkan, “Di samping itu kami juga menggunakan hak atau kewenangan prerogatif kami ini atas petunjuk dan arahan dari pihak Pemkab serta hasil koordinasi kami dengan tim Lawyer atau kuasa hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) serta Sesuai UUD Permendagri no, 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 2 dan 3 dan seterusnya, tentang hak dan kewajiban Kades. Pungkas Kades Talok H Samudi sambil.menarik nafas panjangnya. (Tim/Red)

Related posts

Leave a Comment